Artikel
Penerapan Sistim Zonasi di Kabupaten Bandung
Wargi Sabilulungan...
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), juga Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbud nomor 420/397 315J tentang Pelaksanaan PPDB, aturan zonasi tetap diberlakukan di Kabupaten Bandung.
Sistim Zonasi diterapkan atas pertimbangan geografi, ekonomi, sosial dan budaya, juga sebagai upaya pemerataan jumlah peserta didik.
Sistim ini akan membuat seluruh sekolah dan guru mendapatkan kesempatan yang sama, terutama dalam mendidik siswa dengan kompetensi yang beragam. Selain itu, dengan adanya status sosial siswa yang heterogen dalam satu kelas, akan melatih anak untuk memiliki sifat tenggang rasa.
Apakah ada anak, adik atau saudara wargi yang akan melanjutkan sekolah? Simak waktu dan tata cara pendaftarannya yaaa...
Sumber : FP Humas Pemkab Bandung